Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 25 Februari 2024, 19:06 WIB
Last Updated 2024-02-25T12:06:42Z
PolisiSiantar

Miliki Sabu Seberat 1,19 Gram, Warga Simalungun di Tangkap Polres Siantar

Tersangka di Polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Seorang laki-laki berinisial HA (40), ditangkap polisi di Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis 22 Februari 2024 malam, sekira pukul 23.00 WIB.


Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu mengatakan Pelaku warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini, merupakan residivis narkotika diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


"HA kita cegat saat mengendarai sepeda motor di Jalan Bongbongan," kata AKP JH Pasaribu.


Dari hasil penggeledahan oleh petugas, ditemukan 1 paket sabu seberat 1,19 Gram di simpan di jok depan sepeda motor Mio Soul warna merah tanpa plat serta 1 unit hand phone merek Vivo.


Kepada petugas tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya.


Kemudian, petugas membawa HA bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.


"Pengakuan HA baru saja keluar penjara setelah menjalani hukuman 5 tahun karena tersangkut kasus narkotika," ujar AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi