Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Senin, 05 Februari 2024, 19:58 WIB
Last Updated 2024-02-05T12:58:16Z
PolisSiantar

Pelaku Penganiayaan di Siantar Tertangkap Setelah 6 Bulan Buron

Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar akhirnya menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama, berinisial JS (52) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Sabtu, 3 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 WIB kemarin.


Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa, 15 Agustus 2023 sore sekira pukul 17. 30 WIB lalu.


Ia menceritakan korban adalah Akmal Dwi Putra (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.


Seorang petugas parkir di jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Peristiwa itu katanya di picu dari berebut lahan parkir.


Pelaku mendatangi korban kemudian berkata.


"Kenapa kalian Ganggu Bapak saya," sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian Kepala korban.


lalu korban merebut pisau dari pelaku, kemudian pelaku memukulkan alat terapi kusuk kebagian kepala korban hingga mengalami luka.


Tidak terima kejadian, korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Sabtu, 03 Pebruari 2024 pagi sekira pukul 09.30 WIB Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS di jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 


"Pelaku JS sudah ditahan guna diproses," terang AKBP Yogen Heroes.


Penulis : Ari

Editor : Rudi