Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 07 Februari 2024, 23:15 WIB
Last Updated 2024-02-08T01:15:29Z
PolisiSiantar

Pemilik 24,09 Gram Sabu Warga Simalungun Ditangkap

Pelaku dan barang bukti di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pemilik narkotika jenis sabu bruto 24,09 Gram berinisial EO (26) warga Huta II Baja Dolok Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu Rabu 7 Februari 2024 mengatakan EO ditangkap sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Awalnya masyarkat memberikan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba berangkat melakukan penyelidikan.


Polisi melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, kemudian menghentikannya.


"Dari laki-laki berinisial EO itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 unit HP merek Samsung Vivo warna biru, 1 buah dompet warna hitam," kata AKP JH. Pasaribu


EO mengaku sabu itu miliknya.


Kemudian petugas membawanya beserta barang bukti.


"Sudah diamankan diruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Sambung Kasat Resnarkoba.


Penulis : Ari

Editor : Rudi