Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 02 Februari 2024, 19:21 WIB
Last Updated 2024-02-02T18:23:45Z
PolisiRekonstruksiSiantar

Polres Siantar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Secara Bersama Sama Dengan 7 Adegan

Rekonstrusi  adegan ke 7. (Foto/Istimewa)

SIANTAR - nduma.id


Bertempat di lapangan apel Polres Pematangsiantar Satuan Reskrim Laksanakan Rekonstruksi  Kasus pembunuhan secara bersama sama, Jumat 02 Februari 2024 pada Pukul 11.00 WIB.


Kasus pembunuhan itu terjadi pada Rabu 29 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB lalu di Jalan Ahmad Yani Gang Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.


Yang diduga dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu Als Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha.


Kasat reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra melalui Kanit idik I sat reskrim IPDA Sahat Sinaga, SH menyampaikan Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.


Rekonstruksi dilakukan dengan  7 adegan hingga korban meninggal dunia


"Rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres polres Pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang,sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian," terang IPDA Sahat Sinaga, Jumat (22/2/2024).


Tersangka di kenakan Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.


Penulis : Ari

Editor : Rudi