Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Sabtu, 16 Maret 2024, 18:21 WIB
Last Updated 2024-03-16T11:21:25Z
DairiJalur perseoranganPemilu 2024Pilkada

Informasi Untuk Calon Independen di Pilkada Serentak 2024

Asih Firmansyah Solin memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Rudi).

DAIRI - nduma.id


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwal akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.


Bagi calon independen, tahapan pendaftaran di mulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, untuk memenuhi persyaratan dukungan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Informasi di himpun sesuai dengan surat KPU RI Nomor 507 tanggal 15 Maret 2024, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur independen adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir.


Meski demikian, Asih Firmansyah Solin selaku Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengatakan, persyaratan ini masih bisa direvisi oleh KPU.


" Syarat dukungan sesuai jumlah DPT Pemilu terakhir, yakni sebesar 10 persen. Tetapi itupun nanti akan ditetapkan sesuai keputusan KPU juga," kata Asih Firmansyah, Sabtu (16/3/2024).


Dikatakan pernyataan dukungan bakal pasangan calon independen, formatnya masih sama seperti Pilkada pada 2018 lalu, menggunakan B1 KWK perseorangan.


Format tersebut harus mencantumkan nama, nomor identitas, jenis kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan para pendukung calon independen.


Selain itu, para pendukung calon independen harus menggunakan identitas kependudukan, seperti KTP elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017. 


Daftar pendukung kemudian akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam sistem pencalonan yang telah ditentukan oleh KPU.


"Sekarang sudah mengunakan aplikasi semuanya, dan tidak ada lagi hard copy yang diantarkan ke KPU. Mereka hanya menginput ke Silon, dan dari Silon nanti kita lakukan verifikasi," ujarnya.


Jika ada perubahan pada identitas pendukung bakal calon, seperti usia atau status pekerjaan, hal ini harus diakomodasi oleh KPU. 


Misalnya, jika di dalam KTP terdapat pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI-Polri, tetapi sudah pensiun atau tidak aktif lagi, maka KPU akan meminta surat pendukung yang menyatakan hal tersebut.


KPU memastikan bahwa semua pendukung calon independen harus memenuhi persyaratan dukungan yang telah ditentukan. 


Hal ini penting untuk memastikan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berdasarkan kehendak rakyat yang sah.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son