Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 05 Maret 2024, 08:00 WIB
Last Updated 2024-03-05T04:48:12Z
kapoiPodasuSianta

Janggal, Kapoldasu Diminta Tangani Soal Kasus Narkoba di Polres Siantar

Mako Polres Siantar. (Foto/Ari)

SIANTAR – nduma.id


Penanganan kasus Narkoba di Polres Siantar menuai perhatian publik.


Pasalnya pelaku penyalahgunaan Narkoba di duga bandar berinisial HRD alias Bedul yang ditangkap belakangan di ketahui dilepas pada 1 Maret 2024 lalu dengan alasan rehabilitas karena penangkapan belum memenuhi unsur.


Bedul di tangkap dari jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada 27 Februari 2024 sekitar jam.18.00 WIB lalu.


Padahal informasi beredar di masyarakat, barang bukti yang disita adalah sekitar 1,5 Gram Sabu.


Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait efektivitas penindakan narkotika dikota Pematangsiantar.


Chotibul Umam Sirait aktivis muda Sumatera Utara yang juga bendahara Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pengurus Koordinator Cabang (PKC), PKC PMII Sumatera Utara menilai carut marutnya kinerja Kapolres Pematangsiantar.


Dikatakan aktivis muda itu, hal ini terjadi akibat simpang siurnya problem penangkapan salah seorang penyalahgunaan Narkoba yang di duga sebagai bandar berinisial Bedul.


Sebab sama-sama diketahui klarifikasi telah disampaikan oleh Polres Pematangsiantar AKP Jhonni Pasaribu sebagai Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar karena pemberitaan bahwa terkait penangkapan tersebut di duga tidak sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) sehingga tersangka di serahkan ke BNN untuk di rehabilitasi.


“Padahal  berdasarkan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika pengganti UU No. 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat 2 jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan,” kata Chotibul Sirait dengan wajah serius.


Rehabilitasi katanya juga sebagai media pengobatan dan perawatan bagi para pecandu narkotika untuk memulihkan pecandu dari kecanduannya terhadap narkotika.


Rehabilitasi Narkotika ditentukan oleh keputusan hakim yang akan memutuskan tersangka akan menjalani hukuman penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan maupun pengobatan dalam lembaga pemasyarakatan.


Dalam Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu: 1. Tersangka dinyatakan positif...Tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes pemeriksaan laboratorium forensik.


Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.


Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.


Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.


Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari 2 kali yang didukung surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga yang berwenang.


Adanya surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau wali.


Berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan.


Suatu permohonan rehabilitasi diawali dengan laporan oleh tersangka atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Laporan permohonan rehabilitasi juga dapat diajukan langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan saat ini dapat dilakukan dengan cara online.


Oleh Karena Itu Chotibul Umam Sirait menduga adanya ketidaktegasan dari Pimpinan Polres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK dalam penanganan dan pemberantasan Narkoba yang ada Dikota Pematangsiantar


“Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara Irjenpol Agung Setya Imam untuk mengevaluasi kinerja bila perlu mencopot Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jhonni Pasaribu yang diduga tidak kompetitor dalam mengambil keputusan,”  ujar PKC PMII Sumatera Utara itu.


Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.IK yang di nilainya tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan melanggar undang – undang.


“Sama-sama diketahui tersangka sudah pernah dijadikan DPO, Dalam Pencarian Orang. Tanggal 30 November 2023,” terang imam.


Terpisah, saat di konfirmasi terkait barang bukti, kepala seksi berantas BNN Kompol Pierson Ketaren mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi ke Polres Pematangsiantar.


“Kalo masalah barang bukti tanya ke penyidiknya, kita hanya lakukan asesmen dan memberikan rekomendasi kepada penyidik,” kata Kompol Pierson Ketaren.


lebih lanjut, Kompol Pierson Ketaren mengatakan HRD alias Bedul Kemungkinan memang akan direhab


“Kemungkinan memang Dia direhab, karena setelah selesai tadi langsung dibawa polres,” sambung Kompol Pierson.


Saat ditanya pukul berapa  dibawa ke polres, kepala seksi berantas BNN itu mengatakan  sekitar pukul 13.30 WIB.


“Kira - kira 13.30,” ujar Kompol Pierson yang tampak irit bicara saat diwawancarai melalui whatsap, senin (4/3/2024).


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi