Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Jumat, 29 Maret 2024, 17:24 WIB
Last Updated 2024-03-29T10:24:20Z
PencurianPolisiSiantar

Perkara Pencurian Uang, Polsek Siantar Utara Selesaikan Melalui Problem Solving

Perdamaian di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Pawas, Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang melalui Problem Solving, pada hari Rabu malam, 27 Maret 2024.


Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH  mengatakan pencurian itu terjadi di Toko Buku AA, di Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada hari Rabu, 27 Maret 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB.


Malam itu diamankan pelaku berinisial DWS (17) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar diduga mencuri uang sebesar Rp 10 juta secara berturut turut milik korban NUT selaku Pemilik Toko Buku AA. 


"Lalu Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan bersama Pawas, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak," kata AKP Herli Damanik.


Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. 


Pelaku DWS mengembalikan semua uang milik korban dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.


"Perkara pencurian uang itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah sepakat berdamai dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum," terang Kapolsek Siantar Utara itu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi