Ilustrasi. |
SIANTAR - nduma.id
Hal janggal jadi perbincangan, terkait penangkapan di duga pelaku penyalah gunaan Narkoba berinisial HRD alias Bedul di jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada 27 Februari 2024 sekitar jam.18.00 WIB lalu menjadi perbincangan.
Pasalnya informasi beredar di masyarakat, barang bukti yang disita adalah sekitar 1,5 Gram Sabu.
Namun belakangan, Bedul di ketahui dilepas pada 1 Maret 2024 lalu dengan alasan rehabilitas karena penangkapan belum memenuhi unsur.
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan terkait efektivitas penindakan narkotika di Indonesia.
Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu, belum memberikan keterangan banyak terkait barang bukti 1'5 Gram sabu itu.
Ia mengaku pihak nya sedang mengumpulkan bukti - bukti.
"Terkait dengan kepemilikan, kita masih mengumpulkan bukti - bukti," kata AKP Jhonny Pasaribu, melalui WhatsApp nya, Minggu (3/3/2024).
Kasat Narkoba Polres Siantar itu mengatakan yang bersangkutan di serahkan ke BNNK Pematangsiantar di karenakan hasil tes urine positif.
"Hasil tes urine yang bersangkutan positif matamfetamin, dan kita serahkan ke BNNK Pematangsiantar Pak," tandas AKP Jhonny Pasaribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, barang bukti yang di duga sabu yang disita dari HRD alias Bedul sekitar berat 1,50 Gram.
Bedul ditangkap oleh sat Intelkam Polres Sianțar kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Siantar.
Terkait kebenaran barang bukti, kepala Kesatuan Intelkam Polres Siantar IPTU Elga Elite Raga Satria belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Pesan konfirmasi awak media melalui WhatsApp belum berbalas.
Begitu juga Kapolres Siantar AKBP Yogen belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sedangkan Bripka Junias Simbolon, personil Bagian Humas Polres Siantar Minggu, 3 Maret 2024 sore sekira pukul 15.30 WIB menyampaikan mekanisme dan Standard Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.
Dimana dalam penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana Petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah.
Setiap anggota menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, anggota membuat Laporan Informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
Kemudian membuat surat perintah tugas (SPT), melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi.
Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan upaya hukum yaitu penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilengkapi administrasi penyidikan.
Serta apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait Bedol diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, dikatakan sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standard Operasional Prosedural (SOP).
"Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standard Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematang Siantar," kata Humas Polres Siantar, Junias Simbolon melalui WhatsApp.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi