Demokrat

Demokrat

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu
Minggu, 21 April 2024, 09:08 WIB
Last Updated 2024-04-22T02:46:23Z
PenggrebekanPolisiSiantar

2 Pria Warga Siantar Utara Ditangkap Miliki 6 Paket Sabu

Barang bukti yang disita Polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pria berinisial YSL (35) ditangkap Polres Pematangsiantar melalui personil sat narkoba karena miliki Narkotika jenis sabu.


Setelah melakukan pengembangan dari YSL, rekannya berinisial FAN juga ikut di tangkap karena memiliki narkoba jenis Sabu..


YSL Pria 35 tahun ini ditangkap di Jalan Stadion Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat 19 April 2024 malam pukul 13.40 WIB kemarin.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, pada Sabtu, 20 April 2024 mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Stadion Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Setelah dilakukan penyelidikan, personil menangkap YSL sesuai dari informasi masyarakat.


Dari YSL disita barang bukti 1 paket sabu, 1 unit HP merek infinix dan uang sebesar Rp.200.000,00.


Tidak itu saja personil melalui Tim Opsnal Unit 1 melakukan pengembangan ke rumah tersangka FAN juga terletak di Jalan Stadion tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti 5 paket sabu dari bawah pot Bunga.


"Dan tersangka YSL mengakui 6 paket narkotika jenis Sabu total berat Bruto 2,58 Gram yang ditemukan itu miliknya dan hingga saat ini tersangka YSL beserta barang bukti sudah diamankan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang AKP JH. Pasaribu.


Masyarakat di minta untuk melaporkan kepada polisi jika ada mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.


Penulis : Ari

Redaktur :  Rudi