Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Minggu, 05 Mei 2024, 17:42 WIB
Last Updated 2024-05-05T10:42:33Z
PenganiayaanPolisiSianțar

2 Perkara Penganiayaan di Sianțar Selesai Melalui Problem Solving

Suasana mediasi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan 2 perkara penganiayaan yang viral di media sosial (Medsos) melalui Problem Solving. Jumat, 3 Mei 2024.


Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Penganiayaan pertama terjadi pada Kamis, 2 Mei 2024 sore sekira pukul 16.45 WIB di Jalan Melanton Siregar tepatnya di warnet, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan penganiayaan ke 2 terjadi pada malam harinya pukul 19.40 WIB di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di bilyard bapak H Simanjuntak. 


"Antara pihak pertama berinisial JGMS (17) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar dengan pihak ke Dua berinisial RP (19) warga Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar," Kata AKBP Yogen Heroes.


Menerima laporan masyarakat dan kejadian penganiayaan tersebut viral di Medsos, Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH memanggil kedua belah pihak didampingi orang tua masih-masing kemudian dilakukan mediasi. 


Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan pihak I pertama mencabut pelaporan yang terdahulu sudah diterima oleh SPKT Polres Pematangsiantar.

 

Kedua belah pihak membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas kedua kejadian penganiayaan tersebut serta membuat surat perdamaian ditandatangani kedua belah pihak dan saksi. 


Hadir dalam mediasi tersebut KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Malon Siagian, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga, Para Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Reskrim dan Polsek Siantar Marihat, Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun Nita Damanik serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat AIPDA Erick Marbun.


"Adanya perdamaian tersebut Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH menyelesaikan ke dua perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving" terang AKBP Yogen Heroes.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi