Iklan Header

Selasa, 28 Mei 2024, 09:07 WIB
Last Updated 2024-05-28T02:07:20Z
PolisiResidivisSiantar

‘JA’ Pelaku Cabul Anak di Siantar Residivis Curanmor

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat menggelar konfrensi Pers. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pasca tertangkapnya JA pelaku pelecehan anak dibawah umur, Polres Pematangsiantar menggelar konferensi Pers bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar. Senin 27 Mei 2024 Pukul 13.30 WIB.


Giat itu dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K.


Dalam konferensi pers nya Kapolres menyampaikan korbannya adalah TB bocah berusia 5 tahun 9 bulan, dan pelaku merupakan residivis curanmor pada tahun 2019.


" Pelaku JA yang berusia 28 tahun dan pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019” kata Kapolres.


Kepada wartawan, Yogen memaparkan kronologis peristiwa tak senonoh yang di lakukan tersangka JA.


Bermula saat korban ingin bermain ke rumah temannya pada Senin 13 Mei 2024.


Namun korban tidak ketemu dengan temannya yang bersebelahan dengan rumah pelaku.


Di situ korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone kemudian menyapa, dan lanjut bermain handphone dengan pelaku.


Pada posisi itulah pelaku melakukan aksi jahatnya terhadap korban, setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali ke rumah.


Besoknya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2014 sekira pukul 12.00 WIB saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumahnya.


Kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku.


Korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku dan pelaku mempersilahkan korban untuk meminum namun saat sedang minum di dekat pelaku Kembali aksi bejatnya.


Karena melihat ada keanehan pada anaknya saat buang air kecil, pihak keluarga kemudian berinisiatif membuat laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.


Setelah 6 hari kemudian pelaku sempat melarikan diri ke Riau.


Tim dari Polres Pematangsiantar kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku saat kembali ke kota Pematangsiantar.


Kemudian melakukan pengejaran ke rumah keluarga pelaku.


Mengetahui petugas datang pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap petugas dari belakang salah satu rumah rumah warga di Jalan Medan Kelurahan Naga Pita


Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.


Dari tersangka JA, petugas mengamankan barang bukti 1 pasang baju yang di pakai korban pada saat melakukan tindak pidana perbuatan cabul.


Motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.


“Pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," terang AKBP Yogen Heroes.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi