Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 15 Mei 2024, 08:10 WIB
Last Updated 2024-05-15T01:10:01Z
Al WashliyahDeli SerdangPertanahanPRPN IVSengketa Lahan

Pembangunan Al Washliyah Center, Lahan Desa Helvetia Target Tuntas 2024

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Usai foto bersama usai memberi keterangan pers.(Foto/Istimewa).

Deliserdang – nduma.id


Perluasan lembaga pendidikan dan usaha organisasi diharapkan segera terealisasi menyusul permasalahan lahan 32 hektar milik Al Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang ditargetkan tuntas 20024 ini.


Tindak lanjut upaya penyelesaian, Senin 13 Mei 2024 di PN Lubuk Pakam menggelar sita eksekusi tanah tersebut.


Sita eksekusi  dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubuk Pakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut Dan Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH.


Proses pembacaan berita acara sita eksekusi berjalan dengan lancar dalam pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP secara persuasif.


Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher SH didampingi Kuasa PB Al Washliyah Ismail Efendi dan Akmal Samosir dalam jumpa persnya, Selasa 14 Mei 2024 di Medan mengatakan, proses Sita Eksekusi sudah beberapa kali tertunda karena situasi yang tidak kondusif.


Namun, sita eksekusi berjalan lancar setelah pihak aparat keamanan terus mengawal proses.


"Sebenarnya kita memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A untuk melaksanakan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 55/Pdt.G/2012/PN LP, tanggal 10 April 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/PDT/2014/PT MDN, tanggal 4 September 2014 jo. Putusan Kasasi  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), dalam perkara antara Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) dengan para 62 penggugat," jelasnya.


Ade Zainab Taher menambahkan, PB Al Washliyah memperoleh tanah tersebut berdasarkan  SK badan Pertanahan Nasional Nomor 42 tahun 2002, yang tidak memperpanjang HGU.


Selanjutnya PB Al Washliyah mengikuti proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan pertama bahwa untuk mendapatkan tanah itu harus persetujuan Menteri BUMN.


Selanjutnya setelah persetujuan dilakukan pembayaran berdasarkan keputusan tim penentu harga yang dibentuk.


"Saat itu kita bayar pertama seluas 30 hektar dan pembayaran ke 2 setelah dilakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan ternyata luasnya 32 Ha atas kelebihan 2 Ha itu juga kita bayar, kedua tahap pembayaran tersebut langsung ke rekening PTP 2 bukan ke rekening pribadi , sehingga totalnya jadi 32 hektar. Kita langsung selesaikan pembayaran," sebut Ismail Efendi.


Berikutnya dilakukan proses sertifikat kepada BPN dan sebelum ke proses itu harus telah mendapat  izin peruntukan dari Gubernur Sumatera Utara yang dikeluarkan pada tahun 2005 oleh Gubsu Rudolf Pardede.


Selanjutnya dilakukan proses sertifikasi di BPN.


Saat mengajukan itu sudah masuk perkara di PN Lubuk Pakam yang sama sekali kita tidak ketahui, yaitu tahun 2005 dimana ada kelompok tani mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut yang totalnya mencapai 106 hektar termasuk di dalamnya tanah 32 hektar yang dimiliki PB Al Washliyah, yang diganti rugi kepada PTPN 2 Persero


"Kelompok tani  menggugat PTPN II, dan termasuk kita masuk dalam luas yang digugat," jelasnya.


Selanjutnya proses berperkara bergulir hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1485 K/Pdt/2016, tanggal 6 Desember 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020, tanggal 5 Mei 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) keluar putusan inkrah yang dimenangkan oleh PB Al Washliyah.


"Kita terus memperjuangkan hak sebagai warga negara yang taat hukum. Kita sampaikan ke DPRD Sumut, DPR RI dan Polda Sumut mengenai persoalan ini," tegas Ade Zainab Taher.


Namun kondisi  lahan 32 hektar tersebut pada 2004 pada waktu pembayaran ganti rugi tidak ada bangunan sebanyak saat ini kecuali satu bangunan yang telah bayar ganti kepada pemiliknya. 


Tapi sekarang sudah berdiri bangunan rumah yang dihuni ratusan orang yang tidak jelas status kepemilikan.


"Dasar mereka apa, kok tiba-tiba mengaku pemilik tanah," tegas Ade Zainab Taher.


Dia menambahkan proses Sita eksekusi sebenarnya akan dilakukan setelah adanya putusan inkrah pada 5 Mei 2020.


Namun karena Covid-19, permohonan itu dimohonkan  tanggal 31 Juli 2023 yang lalu kami ajukan permohonan eksekusi, dan  ditetapkan oleh pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 13 Desember 2023, namun hanya pihak PB Al Washliyah yang hadir sama termasuk pada proses sita eksekusi kemarin.


Usai proses Sita eksekusi, sebut Ade Zainab Taher, maka selanjutnya akan dilakukan pengukuran lahan oleh BPN dan pengosongan lahan.


Dalam proses itu, BPN akan melakukan pengukuran lahan untuk dilakukan penertiban sertifikat.


"Nanti BPN akan bertindak sesuai putusan hukum untuk dilakukan penertiban sertifikat tanah tersebut," katanya.


Setelah itu, lanjut Ade Zainab Taher akan dilakukan pengosongan lahan.


"Sebenarnya tali asih itu tidak ada," tukasnya.


Namun begitu, Ismail Efendi menimpali Al Washliyah mengendepankan hati nurani dengan memberikan tali asih. "Jadi tali asih itu bukan ganti rugi, hanya bentuk bantuan," kata Ismail Efendi seraya menyebutkan dalam waktu dekat akan memasang plang di lahan tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah.


"Intinya tahun 2024 ini semua proses kita selesaikan termasuk terbitnya sertifikat kepemilikan," tegas Ismail Efendi sembari mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Polri, TNI dan satpol PP yang mengawal proses sita eksekusi


Penulis : Rudi

Redaktur : Son