Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Selasa, 11 Juni 2024, 16:47 WIB
Last Updated 2024-06-11T09:47:22Z
MedanPolisiUlama

Kapoldasu Terima 3 Ulama Kharismatik Dukung Penegakan Hukum

Kapoldasu bersama ulama. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menerima 3 ulama kharismatik Sumut di ruang kerjanya di Medan. Senin 10 Juni 24. 


Pertemuan yang dihadiri berbagai pihak ini membahas penegakan hukum, termasuk masalah lahan Al Washliyah. 


Tiga ulama tersebut juga mendukung komitmen Kapolda Sumut untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan memberantas narkoba, judi, serta pelanggaran lainnya tanpa pandang bulu.


Tiga ulama itu Prof DR KH Amiruddin MS MA MBA PhD,  KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA, bersama Ketua FKDM Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al Washliyah Akmal Samosir.


Kepada wartawan usai pertemuan, Al Ustadz Dr Drs H Amhar Nasution MA menyatakan mendukung komitmen Kapoldasu, terutama penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan Narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di internal  mereka.


“Dalam penegakan hukum bagi masyarakat juga ikut dibicarakan masalah lahan Al Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada konferensi pers yang juga dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.


Dikemukakannya Irjen Pol Agung yang sudah setahun memimpin Polda Sumut diyakini sangat mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. 


Ia komit penegakan hukum harus berjalan baik.


Itulah sebabnya, lanjut Ustadz Amhar penegakan hukum atas lahan milik Al Washliyah, salah satu organisasi keagamaan terbesar, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.


“Sudah lebih 20 tahun lahan 32 hektar yang sudah dibeli oleh Al Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al Washliyah, karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.


Proses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung dan kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), lanjutnya, sehingga Al Washliyah segera memanfaatkan untuk Al Washliyah Centre.


“Ini lah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapolda sehingga nanti apabila prosesnya sampai kepada eksekusi fisik, yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka  jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” jelasnya.


Kapolda Sumut lanjutnya merespon positif dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada, termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya pihaknya bisa menyikapinya sepanjang untuk penegakan hukum yang berlaku.


Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi selaku Kuasa PB Al Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al Washliyah. 


Namun, diduga masih ada pihak yang mencoba mempengaruhi dan mengganggu proses hukum yang sudah ada. 


Sebelum melakukan eksekusi fisik, pihak Al Washliyah masih berupaya melakukan negosiasi dengan bantuan FKDM Propinsi Sumut dan FKDM Deliserdang.


Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi komitmen Kapolda Sumut untuk menegakkan hukum di tengah-tengah masyarakat. 


Karena semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan yang sudah inkrah.


Harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang masih mencoba bertindak di luar proses hukum yang sudah ada.


Kasus Al Washliyah ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum memang memerlukan waktu yang cukup lama dan menghadirkan banyak pihak yang terkait. 


Namun, komitmen Kapolda Sumut dan dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, ulama kharismatik, dan aktivis 98 diharapkan dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah hukum ini. 


Semua pihak harus menghormati dan menyikapi dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son