Iklan Header

Jumat, 12 Juli 2024, 19:34 WIB
Last Updated 2024-09-30T12:44:12Z
AnggaranDairiDesa

Desa di Kabupaten Dairi Dituntut Mampu Kelola Anggaran

Foto berama  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Dairi – nduma.id


Penjabat Bupati Surung Charles Lamhot Bantjin menegaskan bahwa aparat desa harus mampu mengelola anggaran guna pembangunan desa yang semakin berdampak pada masyarakat desanya.


Demikian disampaikan oleh Surung Charles Bantjin melalui Pj Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Dairi, Kamis (11/2024) di Hotel Mutiara Dairi.


Bimtek tersebut diadakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dairi kepada aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2024 periode 2023-2029.


Dalam sambutannya, Surung Charles melalui Jonny Hutasoit menyampaikan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa masa jabatan Kepala Desa bertambah dua tahun yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.


"Saat ini, desa dituntut mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar baik dana desa maupun alokasi dana desa. Maka berkaitan dengan itu kami menegaskan bahwa pemimpin yang ada di desa diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlalu dalam pembangunan," ujarnya.


Disampaikannya, peningkatan kapasitas bagi kepala desa ini merupakan kegiatan yang penting, hal ini dikarenakan para Kepala Desa yang menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing dan harus memahami administrasi pemerintahan desa.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son