Iklan Header

Sabtu, 07 September 2024, 14:11 WIB
Last Updated 2024-09-07T07:17:29Z
DairiKawasan HutanPerambahanPolisi

Hutan Desa Parbuluan 1 Dairi Sempat Dirusak, KTHW Jadi Solusi Pemerintah

Kondisi kawasan hutan rusak masuk dalam izin KTHW. (Foto/Fajar).

Dairi – nduma.id


Aksi perambahan hutan lindung yang terjadi di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi Sumatera Utara harus menjadi perhatian serius pihak terkait. 


Apalagi pasca di terbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 6057 Tahun 2024, tentang pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani Hutan Wisata Parbuluan I seluas 443 Hektar pada Kawasan hutan Lindung di Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara .


Keputusan itu di tetapkan di Jakarta pada 15 Maret 2024 lalu. Ditandatangani direktorat Jendral perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, Ir. Nur Dwiyati, M.Si.


Ketua Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Desa Parbuluan 1, Fredi Hotsan Sihombing, berharap pihak terkait seperti Dinas Kehutanan Sumatera Utara KPH XV Kabanjahe dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas.


"Lokasi hutan yang dirambah itu masuk dalam wilayah yang akan dikelola KTHW sesuai izin yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 6057 tahun 2024," kata Fredi. Jumat (6/9/2024).


Sesuai izin yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, KTHW akan mengembalikan fungsi hutan itu sesuai petunjuk dan aturan pengelolaan hutan dari pemerintah.


Pihaknya juga berkomitmen, kedepan dalam pengelolaan hutan, tetap mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh KLHK. 


“KTHW ini dibentuk jadi salah satu solusi untuk pemerintah mengembalikan fungsi hutan itu,” jelas Fredi.


Hanya saja sampai saat ini KTHW tidak bisa melakukan kegiatan sesuai program yang diberikan KLHK, karena masih ada permasalahan dengan pihak lain, yakni Kelompok Tani Marsiurupan yang juga mengklaim kalau kawasan itu sudah di kelola sejak lama. 


Fredi berharap permasalahan yang terjadi di lapangan segera di ambil solusi agar kawasan hutan bisa di kembalikan sesuai izin pengelolan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


KTHW tetap membuka pintu dengan kelompok tani Marsiurupan dan masyarakat yang ada didalam yang ingin bergabung untuk bersama-sama mengelola kawasan hutan wisata ini. 


KTHW mengajak semua pihak untuk bergabung dalam pengelolaan kawasan hutan wisata demi kepentingan lingkungan, masyarakat, dan masa depan generasi yang akan datang. 


Fredi mengingatkan seluruh anggotanya untuk menjaga dan melestarikan alam sebagai warisan yang tak ternilai harganya bagi seluruh bangsa Indonesia.


“Saya juga apresisasi kepada KPH XV Kabanjahe dan Aparat Penegak Hukum yang aktif dan sudah turun langsung meninjau ke lokasi,” kata Fredi. 


Sebelumnya di beritakan, Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) Parbuluan I di Kabupaten Dairi Sumatera Utara resmi mendapat persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan.


Di Ketuai oleh Fredi Hotsan Sihombing, kelompok tani ini berkomitmen untuk mengelola hutan lindung dengan tujuan menciptakan kawasan hutan wisata di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.


Targetnya pemulihan ekosistem hutan dalam rangka rehabilitasi hutan sebagai penyangga Danau Toba.


"Bulan Mei 2024 lalu surat keputusan Menteri itu sampai sama kita," kata Fredi Hotsan Sihombing, Rabu (19/6/2024) lalu.


Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, area yang ditetapkan akan ditanami dengan tanaman pohon produktif untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan di samping bercocok tanam holtikultura yang sudah ada.


Seperti buah-buahan yang nantinya juga bisa menghasilkan kepada kelompok.


Lokasi yang ditetapkan juga akan di bangun pembibitan, area wisata, serta lokasi peternakan kerbau. 


Semua akan dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.


Penulis : Rudi

Redaktur  : Son