Iklan Header

Sabtu, 07 September 2024, 23:55 WIB
Last Updated 2024-09-07T18:58:31Z
PolisiProblem SolvingSianțar

Polisi Mediasi Soal Hutang Sebesar 15 Juta Antara Warga di Siantar Sitalasari

Polisi memediasi perdamaian 2 warga yang berselisih paham. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan dan BRIPKA Sunandar menyelesaikan permasalahan hutang piutang warga binaan di jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat 6 September 2024.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, Hutang piutang itu dari pihak ke II berinisial "RS" (60) kepada pihak I berinisial "PS" (35) sebesar Rp 15.000.000,-


"Namun terjadi perselisihan atau kesalah pahaman antara keduanya terkait jumlah cicilan pembayaran," kata AKBP Yogen Heroes.


Menerima laporan masyarakat, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Indrawan dan Bripka Sunandar memanggil kedua belah pihak Warga Jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tersebut.


"Kemudian dilakukan mediasi," ujar AKBP Yogen.


Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut dengan baik baik.


Pihak I "PS" sanggup untuk melunasi hutangnya dan Pihak II "RS" bersedia menunggu pelunasan sesuai yang telah disepakati. 


Selanjutnya membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut. 


Adanya kesepakatan itu Aiptu Indrawan dan BRIPKA Sunandar menyelesaikan masalah hutang piutang itu melalui Problem Solving. 


Selain itu Aiptu Indrawan dan BRIPKA Sunandar juga memberikan nasehat dan himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar sesama serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan tempat tinggal.


"Dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum," tandas AKBP Yogen.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi