Iklan Header

Minggu, 27 Oktober 2024, 19:52 WIB
Last Updated 2024-10-27T12:52:33Z
Garis PolisiPolisiRumah TokoSianțar

Dugaan Kasus Pembunuhan, Ruko di Pematangsiantar Dipasang Garis Polisi

Ruko dipasang garis polisi di Pematangsiantar. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Salah satu rumah toko (Ruko) nomor 341 di Jalan Merdeka, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara di garis polisi.


Seorang pria bertubuh gempal saat ditanyai awak media nduma.id dilokasi mengatakan, Ruko itu dipasang garis polisi sejak hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 kemarin.


"Mulai pagi jam 8 atau jam 9 gitu datang polisi dan sampai sore mereka dalam gedung itu. Sekitar jam 5," kata pria itu, Minggu (27/10/2024).


Dikatakannya, sejumlah polisi datang ke dalam ruko dan memarkirkan kendaraan di bagian depan Ruko.


"Ada mobil INAFIS polres Pematangsiantar. Ada juga mobil Bidlapfor Polda Sumut. Kayak melakukan cek TKP gitu," katanya lagi.


Pria itu mengatakan, tidak mengetahui pasti aktivitas yang dilakukan di ruko tersebut karena dirinya mengaku melihat dari jarak 30 meter kurang lebih.


"Aku melihat dari jarak 30 meter kurang lebih. Ada polisi pakaian dinas dan ada pakaian preman juga," katanya lagi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan polisi ke Ruko tersebut terkait kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yang jenazahnya ditemukan terbungkus di dalam tas di daerah Kabupaten Karo.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Karimun) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) amankan sejumlah orang dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela yang jenazahnya ditemukan terbungkus di dalam tas di daerah Kabupaten Karo belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi