Iklan Header

Sabtu, 05 Oktober 2024, 21:51 WIB
Last Updated 2024-10-05T14:51:55Z
PolisiSianțarTersangka

Perkara Curanmor dan Penggelapan, Polsek Siantar Timur Tahap II ke Kejari


Petugas polisi serahterima barang bukti dan tersangka. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti atau P22 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.


Tahap II tersebut Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur Aiptu Jantri T. Damanik. 


Pada hari Kamis 3 Oktober 2024 sore pukul 15.00 WIB kemarin.


Tersangka Curanmor tersebut inisial "DS" alias Pak Dave dan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Supra X warna silver hitam.


AIPTU Jantri  Damanik mengatakan, Curanmor itu terjadi pada Rabu 10 April 2024 dini hari sekira pukul 02.30 WIB lalu di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


"Sebagaimana Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 21 / IV / 2024 /SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Agustus 2024," kata AIPTU Jantri .


Tersangka "DS" alias Pak Dave dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.


Selanjutnya tersangka Kasus penggelapan lainnya berinisial "ETLT" dengan barang bukti 1 eksemplar BPKB sepeda motor honda Vario, 1 lembar STNK sepeda motor honda Vario dan satu buah flashdisk.


Penggelapan itu, kata Aiptu Jantri, terjadi pada hari Senin 25 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB lalu di Cafe Roof talk coffe Jalan Renville No.79, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.


"Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP /34/ V / 2022 /SU/ STR / STR TIMUR, tanggal 04 Mei 2022," ucap Aiptu Jantri.


Tersangka "ETLT"  dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.


Pelaksanaan tahap II kedua perkara tersebut menindaklanjuti Surat Kajari Siantar perihal pemberitahuan penyidikan kedua perkara tersebut sudah lengkap atau P21. 


"Kedua tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Hutauruk, S.H dan Robert O. Damanik SH," sebut Aiptu Jantri.


Selesai pelaksanaan tahap II tersebut pihak Kejari Sianțar tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.


"Ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar," tandas Aiptu Jantri.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi