Foto bersama usai melakukan mediasi. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polsek Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli, AIPDA Herry Susanto Tarigan, SH bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar melakukan mediasi perkara tabrakan Betor Vs Mobil di Wilayah Hukum Polsek Siantar Selatan.
Mediasi itupun berakhir secara kekeluargaan Selasa, 8 Oktober 2024 siang sekira pukul 13.00 WIB.
Diceritakan, tabrakan itu terjadi di Jalan Bendungan Ujung, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, pada hari Rabu 11 September 2024 pukul 15.05 WIB lalu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli, AIPDA Herry Susanto Tarigan, SH bersama Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, mengatakan, hasil dari mediasi tersebut pihak I Nita Br. Silitonga dan pihak II M. Ratna Br. Situmorang sepakat menyelesaikan perkara tabrakan tersebut secara kekeluargaan.
"Dimana, Pihak I Nita Br. Silitonga bersedia membayar atau mencicil atas perbaikan mobil pribadi Daihatsu 2023 BK 1296 WAC milik pihak II M. Ratna Br. Situmorang yang ditabrak becak bermotor (Betor) Honda Supra dikendarai Pihak I didepan rumah dalam keadaan parkir. Sebesar Rp. 350.000 lagi sampai lunas," kata AIPDA Herry Susanto.
Pihak I juga berjanji apabila melanggar atau tidak membayar semua kerugian pihak II tersebut maka pihak I bersedia dibawa ke jalur hukum.
Selanjutnya kesepakatan perdamaian itu pun dibuat.
"Surat pernyataan perdamaian bermaterai Rp10.000," ujar AIPDA Herry.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi