Rono Anto Sinaga (tengah) bersama angota KPU. (Foto/Istimewa). |
Dairi – nduma.id
Menjaga hak pemilih pada Pemilu 27 November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi memberikan langkah inklusifnya kepada pemilih dengan menyiapkan 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Rumah Tahanan Kelas II B Sidikalang.
Anggota KPU Kabupaten Dairi, Rono Anto Sinaga, menjelaskan bahwa pembentukan TPS di Rutan kela II B Sidikalang ini tidak hanya berpatok pada regulasi, namun juga memperhatikan jumlah pemilih yang optimal.
“Untuk pembentukan TPS tetap mengacu pada ketentuan, salah satunya adalah jumlah pemilih paling banyak 325 orang,” kata Rono kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Di Rutan kela II B Sidikalang tercatat sebanyak 325 warga binaan namanya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sesuai dengan surat yang diberikan dari rutan, pemilih DPT yang akan menggunakan hak pilihnya di Rumah Tahanan Kelas II B Sidikalang lebih kurang 325 tahanan,” ujarnya.
Di Rutan Sidikalang ada 345 warga binaan, sedangkan batas jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 325.
Rono mengungkapkan, ada 3 pemilih di sana yang di pindahkan.
”Jadi ada 17 pemilih yang di coret dari DPT karna sudah bebas pada saat pemilihan,” tandasnya.
Dengan demikian, upaya KPU Kabupaten Dairi tidak hanya sekadar menciptakan TPS tambahan, namun juga menjadi cerminan komitmen untuk memperluas peluang partisipasi politik bagi semua lapisan masyarakat.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son