Proses pemusnahan surat suara Pilkada 2024. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi memusnahkan 530 lembar surat suara Pilkada 2024. Selasa 26 November 2024.
Pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar di saksikan Forkopimda Kabupaten Dairi.
Surat suara yang di musnahkan ini merupakan surat suara Pilkada tahun 2024 yang di nyatakan rusak maupun berlebih.
"Setelah logistik sampai di desa dan dibuka petugas yang disaksikan pengawas, ada kerusakan pada kotak suara akibat rembesan air hujan," sebut Ariyanto Tinendung, Ketua KPU Dairi.
Masing-masing sebanyak 222 lembar surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Dengan rincian 37 lembar surat suara yang rusak dan 185 lembar surat suara berlebih.
Kemudian sebanyak 308 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi, dengan rincian 149 surat suara yang rusak dan 159 lembar surat suara yang berlebih.
Kerusakan logistik dimaksud untuk Kecamatan Pegagan Hilir, Tigalingga, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir dan Lae Parira. Setelah sampai di Desa, Kerusakan rata-rata pada kotak suara.
Menurut Ariyanto, sudah dilakukan penggantian terhadap logistik rusak. Dan mengantisipasi, bilamana nanti ada kerusakan tambahan atau belum terdata.
"Kita sudah koordinasi dengan KPU Samosir dan Pakpak Bharat. Karena, stok kita digudang tinggal 8 buah," ujar Ariyanto.
Pemusnahan surat suara ini di lakukan dengan cara di bakar, dimasukkan kedalam tong api yang sudah menyala.
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung juga mengatakan saat ini proses pendistribusian logistik sudah dilakukan ke 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Dairi.
Proses Pengiriman berlangsung lancar dan belum ada kendala.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son