Dirut PDAM Tirta Nciho Wahlin Munthe. (Foto/Rudi). |
Dairi – nduma.id
Optimalisasi pelayan kepada pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho di Kabupaten Dairi Sumatera Utara melakukan penyesuaian tarif dasar air minum.
Dirut PDAM Tirta Nciho Wahlin Munthe mengatakan langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan tarif dasar ini juga sudah dikaji secara matang, melibatkan pertimbangan teknis dan ekonomi, dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184.44/360/KPTS/2024 tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu penyesuaian tarif air minum dinilai langkah strategis dilakukan untuk menjamin kelangsungan operasional dan meningkatkan pelayanan.
“Tarif itu harus kita sesuaikan sesuai dengan perhitungan BPKP bahwa kita tidak lagi FCR, Full Cost Recovery atau pmulihan biaya penuh. Jadi harus kita sesuaikan sesuai dengan tarif dasar yang telah dikeluarkan oleh Gubsu,” ujar Wahlin, Rabu (6/11/2024).
Katanya besaran harga penyesuaian itu kisaran Rp 3.229 per Meter Kubik atau 0,3 Rupiah per satu liter.
Saat ini tarif dasar air minum PDAM Tirta Nciho masih sebesar Rp 1.700 per Meter Kubik dan harga ini sudah sejak tahun 2012 belum pernah penyesuaian sampai saat ini.
Daftar penyesuaian tarif di Sumut. (Foto/Tangkap Layar).
Upaya penyesuaian tarif inipun sudah di tandatangani Bupati Dairi.
Tujuannya untuk menutupi biaya operasional, diantaranya listrik, tawas kaporit, kemudian perbaikan mulai dari distribusi sampai transmisi.
“Sudah di tandatangani Pak Bupati, tinggal uji publik dan sosialisasi. Karena ini amanah Undang-undang. Demi meningkatkan pelayanan. Jadi PDAM akan menyesuaikan tarif,” tandasnya.
Uji publik dan sosialisasi penyesuaian tarif ini dikatakan Wahlin penting untuk menghindari konflik di tengah -tengah masyarakat.
“Kita berharap untuk peningkatan pelayanan dasar untuk kebutuhan hajat hidup orang banyak, kwalitas, kwantitas, kontinuitas dan keterjangkauan masyarakat untuk pembayaran air minum,” ujarnya.
Tarif air minum di PDAM Tirta Nciho saat ini juga dikatakan masih terendah dari 19 PDAM yang ada di Sumut.
“Kalaupun sudah di sesuaikan tetap juga sama kita masih terendah di bandingkan kabupaten tetangga kita. Seperti Karo 6.200 Rupiah per Meter Kubik dan Taput itu 4.003 Rupiah per Meter Kubik,” sebutnya.
Walhin menargetkan penyesuaian tarif ini di awali bulan Desember 2024, dengan tetap menjaga keseimbangan kenaikan harga barang atau bahan baku untuk dipergunakan oleh PDAM Tirta Nciho.
Untuk saat ini Ia menghimbau warga agar tetap menggunakan air secukupnya dan memastikan peruntukannya untuk kebutuhan sesuai dengan kebutuhan normal manusia, serta memastikan Kran air tetap terkunci menghindari agar air tidak terbuang berlebihan.
“Kalau ada jaringan rusak telepon ke 0627 – 21098,” tukas Wahlin.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son