TOBA - nduma.id
Hal itu untuk menindaklanjuti penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Toba Tahun 2025 serta pembahasan dan untuk memperoleh persetujuan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Demikian disampaikan Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan diwakili Sekdakab Toba, Augus Sitorus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba di Balige. Kamis, 7 November 2024.
Sekdakab menyampaikan bahwa program propemperda tahun 2025 merupakan penyampaian daftar 7 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Toba pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba nomor 180/744/HK/2024 tanggal 11 Oktober 2024 hal usulan Propemperda Tahun 2025 dan nomor 180/773/HK/2024 tanggal 1 November 2024 hal usulan Propemperda tahun 2025 kepada ketua DPRD Kabupaten Toba terdiri dari rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Toba tahun 2025-2029, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Toba Samosir.
Kemudian sistem pemerintahan berbasis elektronik, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 12 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir tahun 2017-2037.
Lalu rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Toba, pendirian badan usaha milik daerah Kabupaten Toba.
Serta penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pimpinan rapat Ketua DPRD Kabupaten Toba Tomson Manurung didampingi Candrow Manurung, Mangatas Silaen masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD, dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 20 disebutkan bahwa penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa peraturan daerah atau nama lainnya dilakukan berdasarkan Propemperda.
"Untuk itu kami mengharapkan kerja sama dan partisipasi yang baik dari semua pihak sehingga perda-perda tersebut dapat dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2025 mendatang. Sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Toba," kata pimpinan rapat Ketua DPRD kabupaten Toba Tomson Manurung.
Dalam rapat paripurna juga dilaksanakan penyampaian rencana kerja DPRD kabupaten Toba.
Rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna adalah menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.
Penyusunan rencana kerja DPRD dimaksudkan untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajibannya secara terarah, efisien, dan efektif dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD kabupaten Toba.
Penulis : James Sirait
Redaktur : Rudi