HSPH di Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Jumat 1 November 2024 malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, pada Selasa, 5 November 2024 pagi, mengatakan diduga pengedar sabu itu berinisial "HSPH" (39) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya petugas Polres Pematangsiantar memperoleh Informasi dari masyarakat dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkoba di sekitar Hotel Mutiara.
Kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Resnarkoba mengetahui yang diduga pengedar itu berinisial "HSPH".
Selanjutnya pada hari Sabtu 1 November 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal menangkap "HSPH" di halaman Hotel Mutiara tersebut.
Dan dari "HSPH" yang diduga tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 4,17 Gram dan 1 buah handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana tersangka.
Diinterogasi tersangka "HSPH" mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka "HSPH" dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "HSPH" sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi