![]() |
Barang bukti di amankan Polisi. (Foto/Istimewa). |
Labuhanbatu Selatan –nduma.id
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap
Sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok merek X-Bold di tangkap Polres Labuhanbatu. Senin 27 Januari 2025 kemarin.
Penggerebekan dilakukan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat orang pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dalam penggrebekan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold dalam proses bongkar muat," katanya.
Empat pelaku yang diamankan yakni MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.
"Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu,” tandas Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp 271.200.000 dan satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son.