![]() |
Tersangka berinisial "IAS" (42) dan barang bukti Sabu di polres Pematangsiantar pada Kamis 20 Februari 2025 (Foto/Ari) |
Pematangsiantar - nduma.id
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi, Sabtu 22 Februari 2025 mengatakan, penangkapan tersangka "IAS" tersebut di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis 20 Februari 2025 malam, Team Opsnal menangkap tersangka "IAS" tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut.
Kemudian dari tersangka "IAS" ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya, ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 plastik klip kosong.
Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan tersangka "IAS" mengaku pemilik barang bukti tersebut. Sehingga, tersangka "IAS" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "IAS" sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi