Siantar

Jumat, 14 Februari 2025, 18:39 WIB
Last Updated 2025-02-14T11:39:50Z
DairiPemutusan Hubungan KerjaTenaga Harian Lepas

Efesiensi Anggaran, Sekretariat DPRD Dairi Belum Rumahkan THL

Gedung DPRD Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Kebijakan pemerintah pusat terkait usulan revisi anggaran, yang menginstruksikan Gubernur dan Bupati/Walikota berdampak membatasi belanja honorarium. 


Tenaga honorer atau tenaga Harian Lepas (THL) yang baru memiliki masa kerja di bawah 2 tahun resmi dirumahkan sejak 30 Januari 2025.


Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah UU 20/2023 disahkan pada Oktober 2023.


Regulasi yang dijadikan dasar “merumahkan” para honorer itu mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak disahkannya pada 31 Oktober 2023 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) 


Hal ini berdampak dirumahkannya kurang lebih 500 THL atau tenaga non ASN di sejumlah instansi di Kabupaten Dairi. 


Pemutusan Hubungan Kerja ini dilakukan pada tanggal 30 Januari 2025. 


Berbeda di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi.


Bahagia Ginting Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi mengatakan saat ini tidak ada THL yang dirumahkan di instansi yang di pegangnya. 


"Tidak ada yang di rumahkan," kata Bahagia, Kamis (13/2/2025).


Ia mengatakan  itu sebagai bukti bahwa anggaran pembiayaan honorarium untuk THL di DPRD Dairi dinilai cukup.


Penulis : Ida

Redaktur : Rudi