Siantar

Jumat, 14 Februari 2025, 11:11 WIB
Last Updated 2025-02-14T05:17:49Z
DiinginkannyaPolisiPolres PematangsiantarSianțarUbin

Miliki Sabu 4,57 Gram, RTS Rasakan Diinginnya Ubin Polres Pematangsiantar

Tersangka berinisial "RTS" di Mako Polres Pematangsiantar (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - Nduma.id


Mengantongi Narkotika jenis sabu seberat 4,57 Gram, RTS warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota pematangsiantar berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis 13 Februari 2025.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025) mengatakan tersangka itu berinisial RTS (48).


Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (13/2/2025) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka "RTS" dipinggir Jalan Enggang sebagaimana informasi masyarakat tersebut.


Kemudian dari tersangka "RTS" ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 paket Narkotika jenis sabu Bruto 4,57 Gram didalam kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merek Poco warna hijau didalam kantong celana sebelah kirinya.


Saat diinterogasi tersangka "RTS" mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka "RTS" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Hingga saat ini tersangka "RTS" sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP JH. Pardede. 


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi