![]() |
Ketiga tersangka di polres Pematangsiantar (Foto/ Ari) |
Pematangsiantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap 3 orang pengedar lagi asik mempaket paketin Narkotika jenis Sabu berinisial "JCG" alias "N" (54) dan "RRZ" (25).
Keduanya warga jalan Gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, serta warga "PESD" alias "P" (41) warga jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar. Kamis 13 Maret 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut dirumah "JCG" alias "N" di Jalan gunung Sinabung, Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi Narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut personil sat Narkoba respon dan gerak cepat lakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di sebuah rumah yang pagarnya tinggi dan selalu di gembok dari dalam serta di dalam rumah itu ada orang yang sedang transaksi Narkoba.
Pada Kamis 13 Maret 2025 sore pukul 17.45 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah merupakan milik tersangka "JCG" alias "N" tersebut dan menemukan ketiga tersangka sedang mempaket paketin sabu.
Hanya saja ketiga tersangka langsung lari berhamburan sehingga paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah tersebut Namun Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat berhasil menangkap ketiga tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
Adapun barangbukti yang ditemukan berupa 71 paket shabu Bruto 12,03 Gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.
Ketiga mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan juga sedang asik mempaket paketin sabu sambil menggunakan sabu di areal halaman rumah tersebut.
Dengan adanya pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata JH. Pardede.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas JH. Pardede.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi