![]() |
Pria berinisial JPS (36) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Sabtu 19 April 2025. (Foto/kolase). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Pisang, Gang Durian ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Sabtu 19 April 2025.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi pada Senin 21 April 2025 siang mengatakan tersangka tersebut berinisial JPS (36) warga jalan Pisang Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan Narkotika di jalan pisang Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, kota. Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 19 April 2025 malam sekira pukul 18.20 WIB tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS di jalan Pisang Gang Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Diinterogasi tersangka JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gang Durian tersebut untuk melakukan transaksi penjualan Narkotika dan tersangka JPS menunjukkan kepada personil tempat menyimpan Narkotika yang akan di jual.
Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 1,77 Gram di dalam kotak permen Happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Selanjutnya tersangka JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," Pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi