![]() |
Syariati Angkat saat menunjukkan bukti Laporan Polisi kepada awak media. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Merasa di hina dan pencemaran nama baik, Syariati Angkat (51) warga Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara melaporkan pemilik akun Facebook Sennang Berampu ke Polres Dairi pada Kamis 24 April 2025 lalu.
Kepada media Syariati Angkat (51) menjelaskan pelaporan itu atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial itu katanya terjadi pada hari Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 14:00 WIB.
Ia merasa terganggu secara psikologis atas postingan pemilik akun Facebook tersebut.
"Terkait dengan penghinaan seorang yang telah menghina saya di Medsos yang menyatakan ada beberapa yang membuat psikologis saya terganggu. Sehingga membuat anak-anak saya terkucil," ucap Syariati Angkat kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Dirinya juga merasa sangat terpukul atas postingan tersebut karena menurutnya di salah satu postingan ada kata-kata yang menyamakan dirinya dengan binatang.
"Ketika saya disamakan dengan binatang. Karena kan kalau dibilang betina itu kan binatang. Saya merasa terganggu. Masa saya disamakan dengan binatang? Saya ini manusia. Itu lah satu yang paling mengganggu saya," ujarnya.
Selain hal tersebut, pelapor mengaku juga merasa terancam dengan postingan akun Facebook lainnya, yang tersirat mengarah kepada dirinya.
"Sebenarnya ada gitu, tapi bukan si yang saya sebut ini. Ada beberapa tapi karena beliau juga tidak menyebut nama maka tidak kuat dasarnya saya melaporkan," ujarnya lagi.
Dalam hal ini Syariati Angkat sebagai pelapor sangat berharap kepada pihak Polres Dairi agar segera menindak lanjuti aduannya.
"Di sini saya sangat mengharapkan Polres Dairi untuk menindak lanjuti pengaduan, laporan saya," tandas Syariati Angkat.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan menyampaikan bahwasanya dirinya belum menerima berkas laporan Polisi tersebut.
"Itu laporan yang tanggal 24 yang lalu ya bang. Itu laporannya belum sampai di meja saya bang. Mungkin masih di meja Kapolres,” ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi nduma.id Rabu (30/4/2025).
Penulis : Dody
Redaktur : Lilik