Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

PUPTR Pakpak Bharat

PUPTR Pakpak Bharat

nduma

nduma
Senin, 14 April 2025, 19:20 WIB
Last Updated 2025-04-14T12:20:20Z
MahasiswaPerlindungan AnakSianțar

PP PMKRI : Indonesia Darurat Pelecehan Seksual

Kristina Elia Purba (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar- nduma.id


Mereka punya gelar, berseragam, berdiri di atas mimbar, kelas, dan jabatan tinggi. 


Tapi justru dari sanalah, kekuasaan dipakai untuk melampiaskan birahi bejat mereka !


Bukan satu, dua atau tiga, tapi banyak kasus  yang mengejutkan kita belakangan ini.


Hal itu disebutkan, Kristina Elia Purba selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2024-2026.


Katanya "Mereka" yang memanfaatkan kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki untuk berbuat jahat adalah penjahat tak bermoral !


Kepada nduma.id, ia menceritakan, banyak kasus guru melecehkan murid, dosen memperdaya mahasiswa, Kyai menggerayangi santri, polisi mencabuli anak kecil, dokter memperkosa pasien. 


"Bagi saya mereka adalah manusia yang telah menjelma menjadi binatang buas menakutkan," kata Kristina Elia Purba, Minggu 13 April 2025.


Lebih lanjut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI ini memaparkan riset yang bikin kaget!


Menurut riset Komnas Perempuan 2023, sebut Kristina Purba kekerasan seksual berbasis relasi kuasa meningkat, terutama di sektor pendidikan dan keagamaan. 


"Kekuasaan, dan sistem yang membiarkan seolah-olah mereka kebal hukum," ucap Kristina Purba.

Kemudian, Kristina Purba, menyampaikan Kasus nyata yang sangat hina, yaitu :


1. Kasus dosen UGM, Prof. Edy Meiyanto, diberhentikan setelah terbukti melecehkan mahasiswi.


2. Kasus pesantren Jombang, kekerasan seksual oleh kyai terhadap belasan santriwati.


3. Kapolres Ngada, AKBP Fajar, melakukan pelecahan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.


4. Dokter Spesialis (PPDS) UNPAD, Priguna Anugrah, memperkosa anak pasien di RS Hasan Sadikin.


Puluhan aduan pelecehan seksual dilakukan aparat penegak hukum (Laporan LBH APIK (2022). 


Bukan sekadar nafsu, ini soal kuasa. 


Dr. Michael Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan sering dimanifestasikan dalam kendali atas tubuh. 


Pelecehan seksual dalam relasi kuasa bukan soal hasrat, tetapi dominasi dan impunitas. Pelaku merasa tak tersentuh. 


Sistem membuatnya seakan-akan kebal hukum.


Menurut, Kristina Purba, Sistem gagal menciptakan rasa aman! Laporan Komnas Perempuan (2022) : 60% korban kekerasan seksual tidak melapor karena takut terhadap institusi pelaku.


Karena pelaku sering adalah tokoh penting, korban juga takut stigma dan intimidasi, dan juga banyak institusi lebih sibuk jaga nama baik daripada lindungi korban. 


"Korban kehilangan suara, sedangkan pelaku tetap berkeliaran mencari mangsa," ucap Kristina Purba.


"Kita tidak bisa terus diam tak melawan," sebut Kristina Purba.


Psikolog Klinis Dr. Rosemarie Tong menekankan bahwa pelecehan berbasis kekuasaan merusak struktur kepercayaan sosial. 


Jika institusi pendidikan, agama, dan hukum tidak bertindak, maka kepercayaan public dan keamanan moral bangsa akan runtuh. 


Ini bukan aib individu, ini kegagalan sistemik.


Orangtua juga harus jaga anaknya. 


Laporan dari INUCEF, 1 dari 3 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. 


Orang tua harus menjaga anak-anak dengan bangun komunikasi terbuka, ajarkan batas tubuh dan hak privasi, jangan percaya buta pada symbol otoritas.


Hukum harus tegak, bukan tumpul ke atas. 


Konvensi Internasional tentang Hak Anak (CRC) dan UU TPKS menegaskan bahwa semua anak berhak mendapat perlindungan hukum maksimal. 


Pelaku kekerasan seksual harus dihukum tanpa pandang jabatan atau status sosial. 


Makin tinggi kuasa, makin berat tanggung jawab hukum. 


Institusi harus berpihak pada korban. 


Universitas, pesantren, kantor polisi, kementerian, semua lembaga harus punya sistem pelaporan aman untuk korban dan saksi, lindungi korban, bukan reputasi institusi, dan beri sanksi tegas pada pelaku.


Hukum harus lebih berat bagi pemegang kuasa. 


Kriminolog Dr. David Garland menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan adalah bentuk kejahatan moral ganda. 


Pelaku tak hanya melukai korban, tapi juga mengkhianati posisi kepercayaan. 


Maka hukum harus lebih berat, bukan lebih lunak.


Selamatkan Indonesia! Indonesia darurat pelecehan seksual. 


Kita tidak boleh diam. 


Kita harus menyusun keberanian dan menyuarakan isu ini. 


"Karena kekuasaan tanpa control hanya akan melahirkan predator yang dilindungi," ujar Kristina Purba.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi