Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Kamis, 01 Mei 2025, 21:30 WIB
Last Updated 2025-05-02T00:34:00Z
Dana HibahKejaksaanKomisi Pemberantasan KorupsiPemudaSiantar

DPD KNPI Simalungun Persoalkan Penyaluran Dana Hibah

DPD KNPI Kabupaten Simalungun membuat laporan di kejaksaan negeri Simalungun. (Foto/ Ari).

Simalungun - nduma.id


Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun membuat laporan resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, pada hari Rabu, 30 April 2025, terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penyaluran dan hibah daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun pada tahun 2023 dan 2024.


Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait mengatakan laporan itu secara resmi di laporkan berdasarkan data dan informasi yang mereka dapatkan, dan telah di lakukan pengecekan.


Adapun dugaan penyalahgunaan ini terjadi dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Simalungun, Saudara Ramadhan Damanik, S.S.TP dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Saudara Arifin Nainggolan, Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga dan Bupati Simalungun Tahun 2020 – 2024 Radiapoh Sinaga.


Sabaruddin menambahkan, adapun penyalahgunaan hibah daerah dilakukan pada program hibah kepada organisasi atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPD KNPI Kabupaten Simalungun, dengan jumlah hibah berupa barang dan/atau jasa senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).


Sesuai dengan data yang mereka dapatkan, sebut Sabaruddin pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Nomor NPHD: 400.5.8.1/5/DISPORA/2024.


“Dan juga dengan informasi yang kami peroleh, bahwa hal ini juga pernah dilakukan pada tahun 2023, dengan menyalurkan dana hibah sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Dinas Kesbangpol Simalungun,” ungkap Sabaruddin.


Lebih jelas lagi, Sabaruddin menyampaikan bahwa pihaknya selaku DPD KNPI Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 tidak pernah menerima atau mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.


Masih Sabaruddin, mengatakan, tentu ini adalah hal yang tidak dapat diterima oleh pihaknya.


“Terutama kami dari DPD KNPI Kabupaten Simalungun, mengingat kami adalah pengurus KNPI yang mempunyai legalitas sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 dan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dimana Ketua Umum KNPI adalah Sdr. Muhammad Ryano Panjaitan dan Ketua DPD KNPI Sumut adalah Sdr. El Adrian Shah serta SK Kepengurusan yang kami peroleh dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52/KPTS/KNPI-SUMUT/X/2024 dan seluruh dokumen – dokumen tentang legalitas KNPI ini sudah kami serahkan kepada Kejari Simalungun,” ungkap Sabaruddin.


Lebih lanjut lagi, Edis Galingging, selaku Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Simalungun menambahkan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Simalungun pada masa itu harus lebih paham lagi dalam pedoman pemberian hibah.


“Karena menurut dugaan kami hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkap Edis Galingging.


Tentu dengan keterangan di atas, sebut Edis hal ini tidak dapat diterima, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku atas nama KNPI yang memperoleh hibah daerah dari Pemkab. Simalungun.


“Dalam hal ini melalui Dispora dan Kesbangpol Kab. Simalungun,” tegas Edis.


“Terkait dengan laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, kami meminta pihak kejaksaan agar segera mungkin menindaklanjutinya dan kami sangat bersedia bila di kemudian hari dimintakan bukti yang diperlukan lagi,” tukas Edis Galingging.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi