![]() |
Tersangka EG (52) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Dairi, Jumat 16 Mei 2025. (Foto/Dok.Polres Dairi). |
Dairi - nduma.id
Pria paruh baya berinisial EG tersentak dari tempat tidur di rumahnya, di Desa Pangguruan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi Sumatera. Jumat 16 Mei 2025.
Wajahnya menyayu, matanya tampak liar karena melihat sejumlah petugas berpakaian "preman" sudah berada di dalam rumahnya.
Tangannya langsung di genggam petugas.
"Saat itu sedang tertidur, kemudian petugas langsung membangunkan tersangka dan dilakukan penangkapan," sebut Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra.
Pria berusia 52 tahun itu kata AKP Bram, ditangkap karena saat menggeledah rumahnya petugas mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja yang dibungkus 4 kertas berwarna putih.
"Total barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak 75,62 Gram," tandas AKP Bram.
Dari keterangan EG kepada petugas, diketahui barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun SS tidak berhasil ditemukan.
Saat ini EG bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Candra mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim dari Sat Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kemudian petugas yang sudah mengetahui identitas tersangka langsung melakukan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Dairi.
"Mari sama-sama kita memberantas Narkoba yang bisa merusak masa depan anak bangsa. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkotika, agar segera kami tindaklanjuti ," sebut Kapolres kepada wartawan.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi