Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Jumat, 23 Mei 2025, 06:54 WIB
Last Updated 2025-05-22T23:54:10Z
GrebekPolisiSianțar

Miliki Sabu 1,38 Gram Warga Padang Sidempuan, Diringkus Polres Pematangsiantar

Pria Berinisial ZA (19) Tersangka kasus narkoba beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Senin 19 Mei 2025. (Foto/ Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap ZA (19) warga Jalan Kenanga Gang Afiat Desa Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan. Senin 19 Mei 2025.


Pria ini di tangkap lantaran memiliki 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 1,38 Gram.


Ia ditangkap dipinggir jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.


"Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan Medan KM 8,5 Kelurahan Tambun Nabolon," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 19 Mei 2025 sekira pukul 21.50 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap ZA dipinggir jalan Medan KM 8,5 tersebut.


Dari ZA petugas menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika Sabu dibalut tissu dari atas tanah yang  terjatuh dari tangan kiri nya dan 1 unit handphone (HP) dari kantong celana depan sebelah kanan yang berada di Kota Medan.


Selanjutnya tersangka ZA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar


"Tersangka ZA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi