![]() |
Kantor badan pengelola keuangan daerah, Rabu 21 Mei 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Maraknya parkir liar di Kota Pematangsiantar disesalkan warga.
Kondisi ini dinilai menjadi penilaian "buruk" bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Apalagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar 18 Milyar pertahun tak bisa di capai Pemerintah Kota Pematangsianțar.
Sementara parkir liar masih marak.
“Gak Tercapai bg,” kata Kepala BPKD. Pematangsiantar, Arri S Sembiring saat di tanya terkait capaian retribusi parkir tahun 2024. Rabu (21/5/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar itu menjelaskan pihaknya hanya menerima permohonan jumlah karcis parkir per triwulan dari Dinas Perhubungan.
"Dinas Perhubungan mengajukan permohonan jumlah karcis parkir per triwulan sesuai dengan kebutuhannya. Selanjutnya, BPKPD mencetak karcis sesudah diporporasi dan menyerahkan ke Dishub," sebut Arri Sembiring.
Arri Sembiring merinci Tahun 2025 pihaknya menyalurkan 2630 blok tiket atau karcis
"Total ada permintaan 2630 blok. Tahun 2025," pungkas Arri Sembiring.
Sementara itu seorang masyarakat kota Pematangsiantar sekaligus mantan pegawai dinas perhubungan kota Pematangsiantar, bermarga Sirait, mengatakan bahwa Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan atas layanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
"Misalnya di tepi jalan umum dan ditentukan titik parkir agar mengetahui target Pendapatan Asli Daerah, itulah dasar DPRD menetapkan target PAD setiap tahunnya," kata Sirait saat ditanyai wartawan, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Sirait mengatakan retribusi parkir adalah yang dikutip dari kendaraan bermotor ditempat yang mendukung usaha.
"Contohnya di Ramayana, Kantor Pos, Rumah Sakit Umum. Jadi besarnya ditentukan oleh Pemko. Besarannya antara 10 hingga 30 persen," ujar Sirait.
Perlu di ketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sumber-sumber di wilayahnya sendiri, di luar dana perimbangan dari pemerintah pusat.
PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi