![]() |
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi menargetkan penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tahun 2025 melalui Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) senilai 15,5 Miliar Rupiah lebih.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala ketika apel gabungan Operasi Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.
"Perlu saya sampaikan bahwa target Opsen PKB tahun 2025 sebesar Rp. 8.580.165.349, dan target Opsen BBNKB sebesar Rp. 6.955.529.255. Dan saya yakin target ini bisa dicapai dengan cara Inovatif, Adaptif, dan Kolaboratif," kata Wahyu Sagala.
Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan peralihan dari dana bagi hasil.
Sebelumnya, Provinsi yang akan membagi ke seluruh daerah di Sumatera Utara.
Maka sejak 5 Januari 2025, langsung masuk tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% ke daerah sesuai dengan wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Pemungutannya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, dipungut bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB dan BBNKB," tegas Wahyu Sagala.
Sebagaimana perlu diketahui, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Selanjutnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi