Pasaribu

Pasaribu
Jumat, 23 Mei 2025, 23:47 WIB
Last Updated 2025-05-23T16:47:23Z
GrebekPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Belum Tangkap Pemasok Narkoba Berinisial D

Pria berinisial DAS alias P (39) tersangka kasus narkoba beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Rabu 21 Mei 2025. (Foto/Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang laki-laki sedang membawa 4 paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Rabu 21 Mei 2025 malam.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede mengatakan tersangka itu berinisial DAS alias P (39) warga jalan Nagur, Gang Mesjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang membawa Narkoba di Jalan Singosari tersebut. 


Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut, pada hari Rabu 21 Mei 2025 malam sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial DAS alias P.


Kemudian didekat tersangka DAS berdiri ditemukan barang bukti 4 paket shabu dibalut kertas timah rokok dan 1 paket sabu dibalut tissu serta dari tangan kananya ada 1 unit Handphone merk Vivo.


Diinterogasi tersangka DAS mengaku barang bukti 5 paket sabu Bruto 1,03 Gram itu didapatkannya dari temannya inisial D. 


Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap D tetapi tidak ditemukan. 


Lalu tersangka DAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka DAS alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi