Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Minggu, 18 Mei 2025, 21:57 WIB
Last Updated 2025-05-18T14:57:36Z
GrebekPolisiSianțar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu di Jalan Mataram dan Ringkus 3 Pelaku

Ketiga tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 15 Mei 2025. (Foto/ Ari).

Pematangsiantar - nduma.id


Narkotika jenis sabu gagal edar, tepatnya di Kos kosan Jalan Mataram 1 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Kamis, 15 Mei 2025 Siang lokasi itu digrebek tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar.


Tiga orang pengedar berhasil diringkus yakni satu orang perempuan berinisial SR alias A (35) warga jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.


Serta 2 laki - laki inisial  AML (39) warga jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan AZ (35) warga jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


" Ada informasi dari masyarakat," kata Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede. Minggu (18/5/2025).


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 15 Mei 2025 siang sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar di kos kosan tersebut dan menemukan 3 tersangka itu.


Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar tersebut kemudian ditemukan barang bukti di rak - rak ada sebuah tas warna biru transparan didalamnya 1 buah kotak warna hijau dan di buka kotak tersebut ada 33 paket Narkotika jenis shabu dengan Bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp. 250.000,-.


Lalu di rak tersebut ada juga 1 buah bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu,  1 buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan 1 buah notes kecil berisi catatan penjual sabu serta di atas tempat tidur ada 3 unit handphone milik ketiga tersangka.


Diinterogasi sabu total Bruto 12,02 Gram tersebut memiliki tersangka SR alias A  yang didapatkan dari laki-laki berinisial YP. 


Adanya pengakuan itu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.


"Hingga saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Jonny.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi