![]() |
Tersangka kasus narkoba Pria inisial MA (47) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, Sabtu 3 Mei 2025. (Foto/ Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Usai mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 3 Mei 2025.
Polres Pematangsianțar disebut - sebut incar Pemasok Sabu berinisial R dan D.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH di konfirmasi menjelaskan, awalnya pihaknya memperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi sekira pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MA (47) di Jalan Nagur tersebut dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 5,26 Gram dari kantong celana depan sebelah kanan, 1 buah handphone merek Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang Rp.500.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.
Diinterogasi, tersangka MA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan laki - laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphonenya tidak dapat di hubungi.
Selanjutnya tersangka MA beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" pungkas AKP Jonny.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi