![]() |
Ketiga tersangka saat diamankan di Polres Dairi. (Foto/Dok.Polres Dairi). |
Dairi - nduma.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbul meringkus 3 pemuda usai melakukan penganiayaan di Simpang Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Jumat 2 Mei 2025.
Ketiga tersangka yakni SJM (21), DST (29), dan GR (42) melakukan penganiayaan kepada korban, Hendri Siagian dan rekannya Leo Sinambela.
Unit Reskrim Polsek Sumbul Kemudian melimpahkan ketiga tersangka ke Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi Ipda Ringkon Manik mengatakan, kejadian bermula saat kedua korban singgah ke sebuah warung makan yang berada di Simpang Silalahi untuk beristirahat pada tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 23.00 WiB.
Saat itu kedua korban melihat ada keributan di sekitar lokasi kejadian.
Dan mereka berdua berniat melerai keributan tersebut.
"Salah seorang tersangka menuduh bahwa Hendri merupakan bagian dari orang yang mereka keroyok. Sehingga Hendri bersama rekannya Leo mendapat pukulan dari para tersangka," ujar Ringkon Manik.
Alhasil, kedua korban itupun langsung menjadi sasaran dari para pelaku.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, Hendri mengalami luka memar pada bagian kepala akibat dipukul dan ditendang oleh para pelaku.
Sementara Leo mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri, dan luka bengkak pada bagian kepala.
Merasa tak terima, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Sumbul, dan kemudian petugas pun melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.
"Setelah dilakukan penyidikan, petugas menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Ringkon.
Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Dairi, untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Dairi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi