![]() |
Tersangka kasus Narkoba prempuan inisial MYP (39) di Polres Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025. (Foto/ Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Seorang perempuan di giring ke penjara Polres Pematangsiantar karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
Perempuan berinisial MYP (39) ini ditangkap di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Jumat 2 Mei 2025.
"Tersangka MYP sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede Minggu (4/5/2025).
Ia menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya pelaku kepemilikan Narkotika di Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pemilik Sabu itu seorang perempuan insial MYP.
Selanjutnya pada hari Jumat 2 Mei 2025 malam sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka MYP dipinggir jalan Perwira sekitar 200 meter dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisikan 2 paket Narkotika jenis Sabu di tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo.
Selain itu tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya.
Tim Opsnal Siallagan bersama Tim langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka kemudian ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Sabu di balik kasur di dalam kamarnya, 1 buah timbangan digital di atas meja dan 3 paket plastik klip kosong.
Tersangka MYP diinterogasi mengaku keberadaanya dilokasi penangkapannya tersebut untuk menjual sabu total 3 paket Bruto 4,28 gram.
Sabu yang di jual itu katanya didapatkan dari Kota Medan dengan cara membeli dari orang yang tidak di kenal.
Adanya pengakuan itu tersangka MYP beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonny.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi