![]() |
Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak pimpin konfrensi pers di polres Pematangsiantar, Jum'at 2 Mei 2025. (Foto/Ari). |
Pematangsiantar - nduma.id
Dirresnarkoba Polda Sumut (Poldasu) menggelar Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun yang digelar Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat 2 Mei 2025.
Konferensi Pers berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar itu dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH serta turut dihadiri Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, M.Si, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, Kepala Bea Cukai Pematangsiantar diwakili Enriko.
Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus pemberantasan dan pencegahan Narkoba merupakan salah satu dalam Program Asta cita.
Ia mengatakan, pemberantasan ini dari hulu ke hilir dan memastikan penegakan hukum Narkoba ini betul-betul di lakukan On The Track.
Kombes Jean Calvijn memaparkan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan saat ini setidaknya ada 101 kasus yang berhasil diungkap secara kolaborasi Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar.
"101 kasus tersebut terdiri dari 159 tersangka Narkotika yang berhasil kita lakukan penegakan hukum," katanya.
Katanya, 2 hal proses penegakan hukum yang menarik yang baru-baru ini Polda Sumut telah laksanakan.
"Kasus pertama ada 2 kasus beberapa tempat di Pematangsiantar khususnya jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara telah melakukan proses-proses penyelidikan dan penyidikan baru-baru ini kami melakukan penegakan hukum di wilayah bangsal. Setidaknya ada 4 orang yang kami amankan," Sebutnya.
Pada saat proses penangkapan, lanjut Kombes Jean Calvijn, menyampaikan
petugas berhasil menangkap satu orang dengan inisial JP.
"Tersangka JP ini merupakan pengendali di lokasi tersebut dengan menghubungkan antara apa yang diminta pembeli Narkotika dengan bandar yang ada di dalam dan itu juga sudah kita lakukan penegakan hukum," katanya.
Komunikasi dilakukan menggunakan handphone dan DPO inisial D dari dalam mengantar barang bukti pada saat penangkapan melawan petugas dan berhasil melarikan diri.
Pada saat itu pihaknya dikatakan melakukan penangkapan dan ada 3 orang lainnya yang pada saat itu berada di TKP yang merupakan pembeli di lokasi tersebut.
"Fenomena ini yang saya angkat adalah ada beberapa modus beberapa tempat yang ada di Pematangsiantar ini, pertama adalah bahwa di setiap titik yang menjadi target kita mereka mengcreate ini dengan sangat masif dan rapi tidak hanya ada penggali di dalam tetapi mereka yang merupakan di luar yang menggunakan handphone memberitahukan dan menginformasikan ada petugas," paparnya.
"Pada saat petugas lakukan upaya paksa penangkapan pengedar dan bandar Narkoba sangat disayangkan ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pertama perlawanan. Ada oknum-oknum tertentu yang menghalang-halangi bahkan mencoba merampas barang bukti yang berhasil diamankan petugas dan yang ironisnya lagi berupaya melepaskan tersangka yang diamankan ini tidak boleh lagi terjadi. Oleh sebab itu penangkapan di Bangsal ada satu tersangka kita amankan yang memprovokasi warga sehingga melakukan perlawanan kepada petugas. Masih ada setidak-tidaknya tiga DPO penyerangan kepada petugas yang sedang kami cari untuk kami tangkap bersama Polres Pematangsiantar. Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar sudah menangkap satu orang," Sambungnya.
Yang kedua, kata Dirresnarkoba Polda bahwa terkait dengan masifnya peredaran jenis ekstasi, ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang berhasil di ungkap.
Awalnya kami berhasil menangkap tersangka pertama inisial RS yang padanya berhasil diamankan barang bukti sekitar 97 butir ekstasi.
Hasil keterangan yang dituangkan di dalam berita acara sumber Narkotika dan psikotropika yang ada oleh tersangka JS dan tersangka GP.
Tersangka JS merupakan salah satu manager yang ada di manajemen tempat hiburan malam tersebut Studio 21, sumber barang yang ada itu didapati dari tersangka JS dan tersangka GP.
"Hasil penjualannya pada saat malam itu kami berhasil mengamankan sekitar Rp.9. 000.000 yang merupakan hasil jualan dan sudah disetor ke tersangka JS nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka GP," pungkas Kombes Jean Calvijn.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi