Pasaribu

Pasaribu
Senin, 02 Juni 2025, 22:00 WIB
Last Updated 2025-06-02T15:00:17Z
DairiHukumPencurianPolisi

3 Pelaku Pencurian Senilai 700 Juta Ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Dairi. Jumat 30 Mei 2025 kemarin.


Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.


“Iya benar. Para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Iptu Wilson, Senin (2/6/2025).


Ketiga tersangka berinisial ZLB (26), YMM (25), serta MS (52).


Para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban berinisial AP.


Adapun kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AP pada hari Rabu 28 Mei 2025 lalu. 


Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.


Mendapat laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil menangkap 3 pelaku.


Penangkapan dilakukan di 3 tempat terpisah.


Pertama petugas menangkap tersangka MS (52) di sebuah kos-kosan di Sidikalang.


Setelah dilakukan interogasi terhadap MS (52), diketahui bahwa dalang dalam aksi pencurian tersebut adalah ZLB (26) dan istrinya YMM (25).


“Tersangka MS hanya membantu dalam proses pencurian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.


Tim kemudian memburu tersangka lainnya dan berhasil menangkap  YMM (25) di Jalan Tapanuli sedangkan ZLB (26) ditangkap di Jalan Perdana.


Adapun barang yang dicuri berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga.


Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp700 juta.


Menurut pengakuan ZLB, barang hasil kejahatan belum sempat dijual. 


Barang-barang hasil curian tersebut dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat (Bansel).


“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tandas Iptu Wilson.


Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Penulis : Dody

Redaktur : Rudi