Dairi - nduma.id
Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) Dairi layangkan surat resmi ke Polres Dairi dan DPRD Dairi, terkait permohonan pengecekan kerusakan kawasan hutan di Kecamatan Parbuluan. Senin 23 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Ketua APUK Desa Parbuluan VI, Pangihutan Sijabat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mendesak DPRD Dairi agar segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kawasan hutan di parbuluan.
Tepatnya di lokasi kerja perusahaan di Desa Parbuluan VI yang katanya memiliki izin untuk mengelola hutan alam.
"Desakan kepada anggota DPRD Dairi, meminta dan memohon kepada anggota DPRD Dairi melakukan sidak lapangan dan tinjau lapangan langsung atas hutan yang sudah hancur lebur dan rusak, sebagaimana yang telah kami saksikan," ucap Pangihutan Sijabat.
APUK dalam suratnya juga melampirkan foto-foto temuan mereka di lapangan, terkait dugaan praktik Illegal Logging.
"Kami sudah melakukan tinjau lapangan, ternyata memang banyak temuan kayu glondongan, kayu bulat, dan juga kayu olahan," lanjut Pangihutan.
Pangihutan juga menyampaikan bahwa APUK juga melayangkan surat ke Polres Dairi.
"Termasuk juga surat ini kami sampaikan ke Kapolres. Kami mendapat informasi Sabtu pagi ada laporan dari pihak perusahaan ke Polsek bahwa ada temuan kayu bahan jadi, namun mereka pihak perusahaan tidak tahu siapa pelakunya," terangnya.
Menurutnya Polsek Parbuluan sudah mengamankan barang bukti sekitar 120 batang kayu.
Namun berdasarkan temuan mereka dilapangan, pihaknya mengklaim ada sekitar 30 Ton lebih kayu olahan di lokasi konsesi hutan.
"Supaya Polres Dairi turun tangan dan meninjau, dan mencari siapa sebenarnya pelaku yang dikatakan itu pencuri," tandasnya.
Koordinator APUK Dairi, sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Petrasa, Duat Sihombing menambahkan kalau menurutnya pihak perusahaan tidak mungkin tidak mengetahui mengenai kegiatan Illegal Logging di lokasi konsesi mereka.
"Kalau Perusahaan melaporkan misalnya, menurutku itu seperti mencuci tangan. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu kegiatan Illegal Logging disitu karena lokasi penemuan kayu-kayu yang sudah diolah itu di daerah konsesi mereka," ucap Duat Sihombing.
Menurutnya lokasi temuan kayu tersebut berada tidak jauh dari lokasi base camp pekerja perusahaan.
"Hanya seratus meter dari camp alat berat mereka," tegas Duat Sihombing.
Duat mempertanyakan kejelasan temuan kayu olahan tersebut, apakah itu milik masyarakat atau milik perusahaan.
Menurutnya kalaupun itu adalah hasil olahan masyarakat, harusnya perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghentikan ataupun melarang kegiatan Illegal Logging yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kalau masyarakat mengolah, tanggung jawab mereka dimana? Kenapa tidak dihentikan atau dilarang? " ucap Duat.
Ia mengatakan ada sekitar 20 Ton sampai 30 Ton kayu olahan yang mereka temukan di lokasi konsesi hutan milik Perusahaan.
Melalui surat resmi yang mereka layangkan ke DPRD Dairi dan Polres Dairi, APUK berharap agar ada kepastian hukum, siapa sebenarnya pihak yang melakukan praktik Illegal Logging di Desa Parbuluan VI.
Surat yang mereka layangkan diterima oleh staf Sekretaris DPRD Dairi, dan petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Dairi.
Penulis : Dody
Redaktur : Lilik Riadi