![]() |
Momen saat Ketua Komisi II DPRD Dairi, Fitrianto Berampu marah saat Sidang Paripurna Istimewa, Senin 3 Maret 2025 lalu. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi resmi membentuk Pansus, mengusut tuntas polemik Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Dairi sebesar 17,6 Miliar yang membayar Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024.
Pansus dibentuk karena proses pembayaran itu dinilai para wakil rakyat menyalahi aturan.
Pansus beranggotakan 15 orang diketuai Abdul Gafur Simatupang, Politisi dari Partai Gerindra.
Sidang kedua yang berlangsung Rabu 25 Juni 2025 itu digelar tertutup untuk umum di ruang sidang DPRD Kabupaten Dairi.
Informasi didapat sidang pansus pertama memanggil pejabat dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Dairi, serta pejabat dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Dairi,
Dijadwalkan, Pansus juga akan memanggil mantan Pj Bupati Dairi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengaku baru mengetahui terkait pembentukan Pansus tersebut.
Ia pun meminta untuk menyikapi positif persoalan itu.
"Aku juga baru tahu, dan biarlah berjalan natural. Apa adanya. Kita sikapi bersama secara positip dan arif dan aturan baku. Seandainya jika ada perbedaan persepsi, baiklah kita mintakan pendapat dari yang berkompeten," kata Vickner, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya pada Senin 23 Juni 2025 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pihak eksekutif.
RDP itu membahas soal DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal bayar.
RDP akhirnya membentuk Pansus mengusut soal Proyek DAK tahun 2024 yang gagal bayar dan akhirnya ditalangi menggunakan Dana Alokasi Umum Kabupaten Dari sebesar 17,6 Miliar.
Terkait RDP ini Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani sepertinya enggan berkomentar.
Ketua Komisi II, Fitrianto Berampu, yang sebelumnya cukup keras mengkritisi juga belum menjawab konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya sejumlah proyek DAK di Dinas PUTR Kabupaten Dairi 17 Miliar lebih gagal bayar akibat kesalahan administrasi.
Akibatnya proyek-proyek tersebut dibayar dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBD.
Persoalan ini kemudian disorot keras oleh Fitrianto Berampu.
Ia mengungkapkan kemarahannya kepada mantan Pj Bupati Dairi pada saat Sidang Paripurna Istimewa dengan Agenda Serah Terima Jabatan Bupati Dairi periode 2025-2030, pada Senin 3 Maret 2025 lalu.
Ia mengaku berang pada saat itu karena menurutnya mantan Pj Bupati tak becus mengomandoi jajarannya hingga merugikan masyarakat belasan Miliar.
"DAK antara 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD Murni. Nah ini lah yang sebenarnya membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidak seriusan oleh PJ mengomandoi jajarannya," sebut Fitrianto, (4/3/2025) lalu.
Fitrianto juga menyampaikan pada saat itu akan mendesak pembentukan Pansus melalui fraksi dan komisi di DPRD Dairi.
Ia beranggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi harus bertanggung jawab atas kelalaian yang telah merugikan masyarakat.
Persoalan ini juga sempat dikritisi oleh Robinson Simbolon, Koordinator JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) wilayah Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas.
Robinson mendukung pembentukan Pansus dengan melibatkan masyarakat dan juga Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun ia berpesan agar pelaksanaan Pansus dilakukan secara transparan.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi