![]() |
Gedung DPRD Dairi. (Foto/Rudi). |
Dari - nduma.id
Polemik soal Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal bayar berlanjut di ruang sidang wakil rakyat.
Senin 23 Juni 2025 kemarin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan eksekutif soal itu.
RDP itu dihadiri seluruh anggota dan unsur pimpinan DPRD kemudian digelar tertutup.
"Ia RDP soal DAK tapi digelar tertutup untuk umum," kata Bahagia Ginting Sekretaris DPRD Dairi ditanya wartawan, Rabu (25/6/2025).
Belum bisa berkomentar banyak, Bahagia membenarkan RDP juga dihadiri Pemerintah Kabupaten Dairi, Sekda dan sejumlah OPD.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.
"Sampai siang jam 12, setelah itu paripurna internal," ujar Bahagia.
Informasi dihimpun nduma.id, Rapat Dengar Pendapat itu membahas persoalan DAK Kabupaten Dairi tahun 2024 yang gagal bayar sebesar 17,6 Milyar.
Karena belum puas dengan jawaban eksekutif, RDP kemudian membentuk Pansus.
Pansus beranggotakan 15 orang dari lintas fraksi diketuai oleh Abdul Gafur Simatupang, politisi dari Partai Gerindra.
Pansus digelar hari ini Rabu 25 Juni 2025 dengan memanggil dinas terkait.
"Ia bg lagi sidang," kata Gafur di konfirmasi wartawan. Rabu jam 11.07 WIB.
Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani belum menjawab konfirmasi terkait hasil RDP kemarin.
Sabam mengaku sedang di luar kota.
"Lagi di Sianțar," balas Sabam melalui WhatsApp.
Hendra Tambunan, Anggota DPRD Kabupaten Dairi dari Fraksi PDIP mengatakan RDP itu membahas DAK tahun 2024 yang gagal bayar.
Hasilnya, DPRD Dairi membentuk Pansus terkait itu.
"Iya hasilnya kan disinyalir ada kesalahan input atau keterlambatan administrasi juga. Makanya dibuatlah Pansus," katanya.
Ditanya terkait Proyek DAK 2024 yang gagal bayar kemudian pembayarannya ditalangi dari Dana Alokasi Umum (DAU), pihak eksekutif kata Hendra mengaku sudah sesuai prosedur.
"Kalau dari pihak eksekutif bilang sudah sesuai prosedur semua," sebut Hendra.
Sebelumnya diberitakan Proyek DAK tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi senilai 17 Miliar gagal bayar.
Informasinya, gagal bayar oleh pemerintah pusat itu di karenakan kesalahan administrasi.
Karena gagal bayar, Proyek - proyek yang sudah sempat berjalan akhirnya ditalangi melalui Dana Alokasi Umum Pemerintah Kabupaten Dairi.
Totalnya sebesar 17 Milyar lebih.
Persoalan ini kemudian disorot keras oleh Ketua Komisi II DPRD Dairi, Fitrianto Berampu.
Saat Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Serah Terima Jabatan Bupati Dairi periode 2025-2030, pada Senin 3 Maret 2025 lalu, Fitrianto Brampu marah kepada mantan Pj Bupati Dairi
Kemarahannya karena menurutnya Pemerintah Kabupaten Dairi tak becus di bawah kepemimpinan Pj Bupati hingga merugikan masyarakat belasan Miliar.
"DAK antara 17 sampai 23 Miliar gagal bayar karena gagal entri ke pemerintah pusat. Pada akhirnya pengalokasian anggaran untuk menutupi DAK ini bersumber dari alokasi DAU APBD murni. Nah ini lah yang membuat kita sangat marah. Bahwa ada ketidakmampuan dan ketidakseriusan Pj mengomandoi jajarannya," ucap Fitrianto (4/3/2025) lalu.
Ia pun kemudian mengungkapkan rencana pembentukan Pansus melalui komisi dan fraksi di DPRD Dairi terkait persoalan ini.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dairi harus bertanggung jawab karena sudah sangat merugikan masyarakat.
Persoalan ini juga di kritisi oleh Robinson Simbolon Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) wilayah Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas.
Ia sepakat dengan pembentukan Pansus itu dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum.
Penulis : Rudi
Redaktur : Lilik