Pasaribu

Pasaribu
Rabu, 18 Juni 2025, 09:36 WIB
Last Updated 2025-06-18T02:36:18Z
AdvokatPengadilan AgamaSiantar

Indra Guna Kesal Pengadilan Agama Pematangsiantar Tolak Surat KTPA dari Peradi Siantar-Simalungun

Indra Guna Hasibuan. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar - nduma.id


Seorang advokat Indra Guna Hasibuan S.H,CPM mengaku kesal, pasalnya Pengadilan Agama Pematang Siantar membuat keputusan yang mengejutkan.


Menolak Surat Keterangan Tanda Pengenal Advokat Sementara (KTPA) dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Siantar-Simalungun untuk dapat hadir mewakili kliennya di persidangan perceraian Pengadilan Agama Pematangsiantar.


Ia mengatakan hakim Pengadilan Agama Siantar menyatakan bahwa dokumen atau Surat Keterangan tersebut tidak memenuhi syarat formil.


"Hakim Pengadilan Agama Siantar menegaskan bahwa hanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dianggap sah untuk mewakili dalam persidangan," kata Indra Guna Hasibuan, Selasa (17/6/2025).


Ketua DPC  Peradi Siantar - Simalungun, Raden M. Ardhi Arafah, S.H menyatakan kekecewaan atas sikap pengadilan dan berencana menyurati Ketua PTA Medan serta Mahkamah Agung agar Surat Keterangan kartu tanda pengenal advokat Sementara melalui organisasi bisa diakomodir sebagai bukti yang sah.


“Surat keterangan dari organisasi kami seharusnya cukup dan sudah menjadi praktik umum di beberapa daerah,” kata Raden Ardhi Arafah.


Organisasi advokat lokal, kata Raden Ardhi, dikabarkan sedang menyusun pedoman baku dan mengajukan proposal kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan agar surat keterangan dari organisasi pengacara dapat diakui setara surat kuasa klien sebagai dasar kehadiran advokat dalam persidangan.


Lebih lanjut, Raden Ardhi Arafah, menyebutkan Penolakan sementara terhadap surat keterangan dari organisasi advokat tersebut menyoroti ketegangan antara kebutuhan formil pengadilan dan kemudahan akses bagi advokat profesional.


"Ke depan, kolaborasi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih ramah, efisien, dan tetap sah secara hukum," pungkas Raden Ardhi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi