![]() |
Kadis PKP2 Kabupaten Dairi, Robot Simanullang. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP2) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Robot Simanullang geram.
Pasalnya Kelompok tani penerima manfaat dari beberapa desa di wilayah kerjanya menjual hewan ternak bantuan dari pemerintah.
Tak tanggung, informasi yang diterimanya jumlahnya mencapai 70 ekor, 10 ekor Kerbau dan 60 ekor Kambing.
Informasi yang didapatnya ada penjualan hewan ternak yang dilakukan oleh 4 kelompok tani yang ada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
"Kami sesungguhnya baru mengetahui itu dari masyarakat, bahwa ada ternak bantuan yang dijual," kata Robot Simanullang, Selasa (24/6/2025).
Disebut kelompok tani mendapat bantuan ternak diantaranya kelompok tani Jaya Makmur Sejahtera, Desa Siboras menerima 10 ekor kerbau.
Kelompok Tani Sabulan Desa Siratah, Kelompok Tani Sumber Tani, Desa Lae Rambong, dan Kelompok Tani Maju Bersama, Desa Bakal Gajah, masing-masing kelompok menerima 20 ekor kambing.
Hewan ternak tersebut merupakan bantuan dari Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023.
"Kalau informasi data yang kita punya itu kan ada 10 ekor itu, 10 ekor kerbau. Kemudian informasi yang saya dapat juga ada 3 kelompok yang mendapat kambing itu masing-masing 20 ekor. Ini juga keberadaannya masih belum bisa kita pastikan. Karena kabarnya ini dijual juga," ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan dan merasa kecewa atas tindakan para petani tersebut.
"Kita sangat kecewa dengan perilaku petani atau peternak yang demikian, karena kita selalu berupaya, bekerja keras bagaimana kita dapat membantu petani," ucap Robot.
"Sangat disayangkan perilaku petani atau peternak yang seolah-olah tidak menghargai, atau tidak mempergunakan sebaik-baiknya bantuan itu untuk kesejahteraan petani," ungkapnya lagi.
Menurutnya sangat penting bagi para petani mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan bantuan pemerintah.
Hal ini bertujuan agar bantuan yang didapat bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan dan produktivitas pertanian.
Ia juga mengatakan kalau secara ketentuan hewan ternak tersebut tidak bisa dijual secara sepihak.
"Tidak bisa dijual," tegas Kadis PKP2 itu.
Salah satu ketentuan bagi para petani penerima manfaat menyatakan, "Tidak menjual/memotong ternak pokok (kecuali potong paksa dan tidak produktif). Potong paksa dan tidak produktif pada ternak ruminansia harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari dokter hewan".
Robot juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penelusuran penuh tentang keaktifan kelompok-kelompok tani yang ada.
Dan akan mendata ulang seluruh bantuan yang didapat oleh para kelompok tani selama ini.
"Kemudian nanti kita pelajari dulu bagaimana, kenapa itu bisa terjadi?" kata Robot.
"Mungkin itu berlaku oknum, tanpa diketahui oleh pengurus dan anggota kelompok yang lainnya," lanjutnya.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
"Kalau memang itu betul dijual, kita akan minta itu diganti. Diganti sesuai dengan spek awal, dikembalikan ke petani," tandasnya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan kelompok tani tersebut untuk tidak mendapatkan bantuan lebih lanjut jika di kemudian hari mereka mengajukan bantuan.
Penulis : Dody
Redaktur : Rudi