SMSI

SMSI
Sabtu, 28 Juni 2025, 15:26 WIB
Last Updated 2025-06-28T08:31:47Z
DairiDewan Perwakilan RakyatKejaksaanKomisi Pemberantasan KorupsiPolri

Kawal Pansus DAK Gagal Salur Ditalangi KUD 17 Miliar JPKP Minta Digelar Terbuka dan Libatkan APH


Robinson Simbolon. (Foto/Rudi).

Dairi - nduma.id


Dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 gagal salur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi di apresiasi Robinson Simbolon.


Koordinator Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Wilayah Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Samosir dan Humbahas ini sangat mendukung baik inisiasi itu.


Hanya saja Robinson meminta agar sidang Pansus itu di gelar terbuka untuk umum dan melibatkan Aparat Penegak  Hukum (APH).


Pasalnya pansus itu katanya menyangkut transparansi dan kepercayaan masyarakat, apalagi disebutnya baru 3 pekan lalu kantor DPRD Dairi di segel ratusan petani.  


Aksi segel kantor oleh Petani ini disebut Robinson sebagai bukti pesimis masyarakat dengan wakil rakyatnya.


"Biar transparan dan masyarakat percaya dengan melihat proses Pansusnya langsung. Jadi terbuka saja. Apa alasan Pansus itu harus tertutup ?," tanya Robinson. Sabtu (28/6/2025).


Melibatkan Aparat Penegak Hukum katanya karena ada gagal bayar yang disebabkan kelalaian adminstrasi dan pembayaran dari  KUD yang diduga menjadi penyimpangan anggaran.


"Kalau di Pansus nanti terbukti penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab dan apa sanksinya," jelas Robinson.


Informasi yang di terimanya, Pemerintah Kabupaten Dairi menggunakan Kas Umum Daerah tahun 2024 sebesar 17,6 Miliar untuk menalangi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 yang gagal salur.


Karena itu, Ia menduga ada  penyimpangan penggunaan anggaran yang berdampak masyarakat dirugikan dengan tersendatnya pembangunan.


Dikatakan nya penggunaan anggaran biasanya diatur berdasarkan prinsip akuntansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Anggaran pemerintah daerah bisanya disusun dan ditetapkan untuk tahun anggaran tertentu. 


"Jadi Dana yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2024 seharusnya digunakan dalam periode yang sama dan di bahas tahun sebelumnya," jelasnya.


Penggunaan anggaran Pemerintah Daerah disebutnya harus sesuai dengan alokasi dan tujuan yang telah ditetapkan sesuai pembahasan legislatif dalam eksekutif.


Kalau ada penggunaan dana di luar rencana awal, diperlukan proses perubahan anggaran atau persetujuan dari pihak yang berwenang.


"Termasuk pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa itu, jika ada dana yang tidak terpakai pada akhir tahun anggaran," ujarnya.


Ia menegaskan pemerintah daerah penting untuk mematuhi peraturan ini untuk menghindari masalah hukum dan administratif.


Informasi di himpun dana sebesar 17, 634 Miliar dari Kas Umum Daerah (KUD) tahun 2024 itu di keluarkan untuk membiayai 24 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi.


Terdiri dari 11 paket Proyek sub bidang air minum, 9 paket subbidang sanitasi dan 4 paket subbidang jalan tematik penguatan destinasi pariwisata prioritas.


Penulis : Rudi

Redaktur : Lilik Riadi